Desa Tanpa Sinyal Tebar 30 Ribu Benih Ikan Di Lubuk Larangan
Riau, Kuantan Singingi – Pemerintahan Desa Air Buluh menyelenggarakan peresmian lubuk larangan dan penanaman kayu jalur pada Senin, 16 Desember 2019. Acara ini diresmikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi, Fabri Komara. Acara ini juga dihadiri oleh UPT KPH Singingi, Danramil Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Mudik, Niniak Mamak Air Buluh, Pantai dan Lubuk Ramo, perwakilan Dinas Sosial PMD Kuansing, Yayasan Hutanriau serta perwakilan desa tetangga.
“Sebagai masyarakat yang hidup di bagian hulu sungai, akses informasi ke desa Air Buluh sangat timpang dengan kekayaan alam yang mengelilinginya. Desa ini belum dijangkau oleh sinyal provider telekomunikasi. Hanya di puncak-puncak pendakian tertentu sinyal salah satu provider telekomunikasi bisa diterima dengan baik” terang Widya Astuti, Direktur eksekutif Yayasan Hutanriau yang mendampingi kelompok-kelompok tani hutan di desa tersebut.
Masyarakat desa Air Buluh masih memiliki kepercayaan lokal mengenai pengobatan tradisional termasuk pengobatan terhadap tanah yang dipercaya bahwa tanaman dapat terhindar dari penyakit jika sungai dan hutan diperlakukan dengan semestinya.
Ardian, Kepala Desa Air Buluh menjelaskan tentang tujuan Lubuk Larangan dan Penanaman Kayu Jalur yaitu selain untuk konservasi juga akan menambah PAD desa. Lubuk larangan dan kekayaan alam desa Air Buluh akan dikemas sedemikian rupa menjadi daya tarik wisata yang akan menjadikan desa ini satu dari destinasi wisata unggul di Provinsi Riau.
“Desa kami merupakan desa pertama se kecamatan Kuantan Mudik yang mulai membuat lubuk larangan dan penanaman kayu jalur di lahan non-kawasan hutan. Kami berharap desa-desa lain akan mengikuti jejak kami supayo masyarakat dan cucuang kamanakan kito dapat menikmati manfaat alam untuk kesejahteraan” seru Ardian dengan berapi-api pada acara peresmian tersebut.
Ardian berterima kasih pada seluruh pihak yang telah membantu kegiatan yang sebagian besar didanai dengan dana desa. “Ikan yang ditebar ke lubuk larangan totalnya 30.000 dan bibit yang ditanam sejumlah lebih kurang 6.000 bibit” ujarnya.
Ardian juga menambahkan bahwa lubuk larangan Air Buluh sepanjang 3 km, 250 meter diantaranya untuk konservasi, sisanya dapat dimanfaatkan/ dibuka sesuai dengan kesepakatan adat. Untuk penanaman kayu jalur dan komoditi hasil hutan bukan kayu ditanam di lahan non-kawasan hutan agar masyarakat dapat memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu tanpa harus melewati birokrasi yang rumit.
Kontak person:
Kepala Desa Air Buluh, Ardian : 0821 1728 4922
Yayasan Hutanriau, Widya Astuti : 0812 7637 6323